ilustrasi menulis surat (Unsplash.com/Green Chameleon)
Menurut Pasal 931 KUHPerdata, surat wasiat dibedakan menurut prosedut pembuatannya, yaitu wasiat olografis, surat wasiat umum, dan juga surat wasiat khusus. Selain itu, ada dua jenis surat wasiat lainnya. Berikut penjelasan lengkapnya:
Surat ini bisa ditulis sendiri maupun meminta bantuan dari orang lain. Nantinya, surat wasiat ini bisa diserahkan kepada notaris secara tertutup. Saat penyerahan surat wasiat, notaris biasanya akan membuat akta penyerahan dengan menghadiri 4 orang saksi.
Tentunya pewaris perlu menyatakan bahwa surat tersebut ditulis sendiri maupun dibantu orang lain serta telah menandatangani surat wasiat tersebut. Surat wasiat ini tidak dapat dimintakan kembali walaupun sudah dibatalkan atau dicabut.
Surat ini dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pewaris. Kemudian, dalam penyerahannya kepada pihak notaris, pewaris bisa memilih untuk disampaikan secara tertutup atau terbuka.
Nantinya, surat wasiat akan disimpan di kantor notaris dengan bukti akta penyimpanan dengan dihadiri oleh 2 orang saksi. Jika pewaris memilih untuk disampaikan secara terbuka, maka keterangan akta penitipan nantinya dijelaskan di bagian bawah surat tersebut. Namun, jika pewaris memilih untuk disampaikan secara tertutup, maka penjelasan mengenai surat wasiat akan dituliskan pada kertas tersendiri.
Berbeda dengan surat wasiat rahasia, surat wasiat olografis ini dapat dimintakan kembali dari notaris dengan menggunakan akta otentik. Konsekuensinya, surat tersebut dianggap telah dicabut.
Wasiat jenis ini dibuat dengan cara mendatangi notaris secara langsung dan mengutarakan kehendaknya dengan dihadiri 2 orang saksi. Setelah akta selesai dibuat, nantinya notaris dan para saksi yang hadir akan menandatangani akta tersebut.
Umumnya, surat wasiat jenis ini lebih sering digunakan karena isi dari surat wasiat tersebut diawasi langsung oleh notaris. Sehingga, notaris dapat memberikan masukan-masukan kepada pewaris dalam pembuatan surat wasiat tersebut.
Dalam pembuatan surat wasiat kodisil, pewaris harus menuis dan memberikan tanggal beserta tanda tangan. Surat wasiat ini tidak wajib diserahkan kepada notaris dan tidak menyebabkan kebatalan apapun karenanya.
Surat wasiat jenis ini hanya dapat dibuat dalam keadaan tertentu, seperti:
- Seseorang yang sedang berlayar di laut dapat membuat surat ini dihadapan nahkoda dengan dihadiri 2 orang saksi.
- Anggota angkatan bersenjata yang ditugaskan pada ketentaraan di medan perang dapat membuat surat ini dihadapan perwira berpangkat letnan atau jabatan yang lebih tinggi.
- Seseorang yang berada di tempat yang hubungannya dengan dunia luar dilarang karena penyakit menular dapat membuat surat ini dihadapan pegawai negeri dengan dihadiri 2 saksi.
- Seseorang yang jiwanya sedang terancam akibat penyakit yang menyerang secara tiba-tiba, pemberontakan, gempa bumi, maupun bencana alam dahsyat lainnya, bisa membuat surat wasiat ini dihadapan pegawai negeri dengan 2 saksi.
Demikian penjelasan mengenai wasiat, mulai dari pengertian hingga jenis-jenisnya. Pembuatan wasiat ini bisa disesuaikan dengan tujuan dan kondisi kamu, ya!