Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib kamu ketahui dan terapkan jika ingin mendaftar PKN STAN 2023. Simak di bawah ini persyaratan lengkapnya.
- Merupakan lulusan tahun 2021, 2022, atau calon lulusan 2023 untuk semua lulusan pendidikan menengah atas.
- Untuk jalur reguler dan afirmasi kewilayahan, lulusan 2021 dan 2022 nilai rata-rata ujian di ijazah gak kurang dari 70,00 (skala 100,00). Lalu, untuk calon lulusan 2023, nilai rata-rata rapor 5 semester gak kurang dari 70,00, begitupun dengan nilai ijazah.
- Untuk jalur pembibitan, lulusan 2021 dan 2022 nilai rata-rata ujian di ijazah gak kurang dari 75,00 (skala 100,00). Lalu, untuk calon lulusan 2023, nilai rata-rata rapor 5 semester atau nilai ijazah gak kurang dari 75,00.
- Usia maksimal pada 1 September 2023 adalah 21 tahun. Sedangkan untuk usia minimalnya adalah 14 tahun.
- Memiliki nilai UTBK 2023. Untuk jalur reguler, nilai minimalnya TPS 600, Bahasa Indonesia 550, Bahasa Inggris 450, dan Matematika 500. Untuk jalur afirmasi kewilayahan, nilai minimal TPS 400, Bahasa Indonesia 375, Bahasa Inggris 325, dan Matematika 325. Jalur pembibitan gak diharuskan punya nilai UTBK
- Sehat jasmani dan rohani, gak ketergantungan narkoba.
- Gak bertato/bekas tato/bertindik, kecuali karena ketentuan agama/adat. Untuk perempuan boleh bertindik, namun hanya di telinga saja.
- Belum pernah menikah dan gak menikah selama menjalankan pendidikan.
- Belum pernah dinyatakan lulus STAN di tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, ada juga syarat khusus untuk jalur afirmasi kewilayahan. Untuk peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat, harus memiliki surat keterangan dan salah satu orangtua wajib lahir di kota/kabupaten wilayah afirmasi. Sedangkan untuk afirmasi non-ADEM, syaratnya harus lulus SD, SMP, dan SMA di kota afirmasi serta salah satu orangtua wajib lahir di kota/kabupaten wilayah afirmasi.
Lalu, ada juga syarat khusus untuk jalur pembibitan, yaitu harus berdomisili di kota/kabupaten wilayah pembibitan (dibuktikan dengan KTP/kartu keluarga). Selain itu, salah satu orangtua harus lahir di kota/kabupaten tersebut.