Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi mahasiswa (unsplash.com/javier trueba)

Pemerintah memiliki program guna membantu mahasiswa agar bisa mengenyam pendidikan yang layak. Itu sebabnya, pemerintah menginisiasi Program Indonesia Pintar (PIP) yang memberikan kesempatan bagi pelajar untuk mendapatkan bantuan dengan adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pemilik KIP kuliah. Apabila tidak sesuai dengan kondisi atau ketentuan tersebut, KIP kuliah berisiko untuk dicabut. Lantas, apa yang jadi penyebab KIP kuliah dicabut?

1. Faktor yang menyebabkan KIP kuliah dicabut

ilustrasi mahasiswa beasiswa (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Ada beberapa kondisi yang membuat KIP kuliah dicabut dari segi ekonomi, nilai, maupun hal-hal yang sifatnya darurat. Dilansir Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek, mahasiswa akan dicabut KIP kuliahnya apabila mengalami beberapa hal ini:

  1. Kondisi ekonomi keluarga membaik atau meningkat sehingga tidak memenuhi persyaratan penerima KIP
  2. Mahasiswa tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing
  3. Mahasiswa penerima KIP kuliah meninggal dunia, putus kuliah, pindah ke perguruan tinggi lain
  4. Mahasiswa penerima KIP kuliah cuti akademik dengan alasan selain sakit
  5. Mahasiswa penerima KIP kuliah cuti akademik karena sakit melebihi dua semester
  6. Mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
  7. Mahasiswa terlibat kasus hukum dan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  8. Mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI tahun 1945

2. Evaluasi KIP kuliah

Editorial Team

Tonton lebih seru di