ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Monstera Production)
Nantinya, baik perguruan tinggi maupun LLDIKTI akan melakukan evaluasi per semester. Evaluasi akan melihat kemampuan ekonomi keluarga, kemampuan akademik, serta kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, evaluasi kemampuan ekonomi keluarga akan dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi. Indikator tersebut membagi kondisi ekonomi keluarga menjadi keluarga miskin dan rentan miskin.
Yang termasuk dalam kategori tersebut dapat dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Keluarga merupakan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp 4 juta per bulan.
Berkaitan dengan IPK, mahasiswa dengan IPK di bawah standar minimum diwajibkan melakukan pembinaan maksimal dua semester. Apabila tidak ada perubahan, maka KIP kuliah mahasiswa tersebut berisiko untuk dicabut dan digantikan oleh orang lain.