Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi hukum (pexels.com/ekaterina-bolovtsov)

Hukum merupakan sistem yang bersifat krusial dalam penyelenggaraan otoritas kelembagaan, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Untuk melaksanakan norma hukum, perlu ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Setiap perundang-undangan memiliki otoritas yang tak sama. Tahukah kamu, bahwa terdapat hierarki kedudukan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak uraian di bawah ini!

1. UUD 1945 menduduki puncak hierarki peraturan perundang-undangan RI

ilustrasi pengacara hukum (www.pexels.com/pavel-danilyuk)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menempati posisi tertinggi pada tata urutan hukum konstitusi negeri ini. Dalam pembukaannya, termaktub nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar ideologi bangsa. Pemberlakuan UUD 1945 sebagai konstitusi resmi dimulai sejak 18 Agustus 1945, dan telah mengalami empat kali amandemen hingga saat ini. 

UUD 1945 memegang otoritas tertinggi sebagai sumber konstitusi, karenanya tak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan nilai yang terkandung di dalamnya. Hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji undang-undang, sedangkan peraturan di bawahnya diuji oleh Mahkamah Agung. UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan tambahan, dan 2 pasal aturan peralihan.

2. TAP MPR berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di