Hukum merupakan sistem yang bersifat krusial dalam penyelenggaraan otoritas kelembagaan, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Untuk melaksanakan norma hukum, perlu ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Setiap perundang-undangan memiliki otoritas yang tak sama. Tahukah kamu, bahwa terdapat hierarki kedudukan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak uraian di bawah ini!