Ilustrasi Jumat Agung (unsplash.com/Photo by Alicia Quan)
Mengutip Iman Katolik, pantang terhadap daging atau jenis makanan tertentu sesuai ketentuan Konferensi para Uskup sebaiknya dijalankan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali jika hari tersebut bertepatan dengan hari raya. Sementara itu, pantang dan puasa secara khusus dilakukan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung, sebagai peringatan atas Sengsara dan Wafat Tuhan Yesus Kristus.
Aturan pantang berlaku bagi mereka yang telah berusia empat belas tahun ke atas, sedangkan kewajiban puasa berlaku bagi orang dewasa hingga menjelang usia enam puluh tahun. Meski demikian, para pembimbing rohani dan orangtua diharapkan tetap mendidik mereka yang belum wajib agar mulai memahami makna pertobatan sejak dini sesuai Kitab Hukum Kanonik (KHK) nomor 1251-1252.
Dengan demikian, umat Katolik diwajibkan berpuasa pada Rabu Abu dan Jumat Agung. Selama masa Prapaskah, kewajiban puasa hanya berlaku pada dua hari tersebut. Yang termasuk wajib berpuasa adalah umat beriman yang berusia antara delapan belas (18) tahun hingga menjelang enam puluh (60) tahun. Puasa berarti makan kenyang hanya satu kali dalam sehari. Bagi yang terbiasa makan tiga kali sehari, dapat memilih aturan berikut:
Kenyang, tak kenyang, tak kenyang, atau
Tak kenyang, kenyang, tak kenyang, atau
Tak kenyang, tak kenyang, kenyang
Selain itu, umat Katolik juga diwajibkan berpantang pada Rabu Abu dan setiap hari Jumat hingga Jumat Suci, sehingga totalnya sekitar tujuh hari dalam masa Prapaskah. Kewajiban pantang berlaku bagi semua umat Katolik yang telah berusia empat belas (14) tahun ke atas. Pantang berarti:
Tidak makan daging, dan atau
Tidak merokok, dan atau
Mengurangi atau tidak menggunakan garam, dan atau
Menghindari gula serta makanan manis seperti permen, dan atau
Mengurangi hiburan seperti radio, televisi, bioskop, atau film.
Karena aturan puasa dan pantang ini tergolong ringan, umat beriman dianjurkan untuk menambah bentuk pengorbanan secara pribadi, baik sendiri, dalam keluarga, maupun bersama kelompok. Hal ini dilakukan untuk memperdalam semangat tobat, meskipun tambahan tersebut tidak mengikat sebagai kewajiban gerejawi. Dalam masa pertobatan ini, perayaan seperti perkawinan juga disarankan dilakukan secara sederhana tanpa kemeriahan.