Ilustrasi proses amandemen UUD 1945 yang ketiga. (unsplash.com/Markus Winkler)
Mengutip materi dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII, sifat konstitusi dikelompokkan menjadi konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis, dan konstitusi fleksibel (luwes) atau rigid (kaku).
Disebut konstitusi tertulis jika konstitusi tersebut tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif. Konstitusi tidak tertulis merupakan konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah, misalnya Magna Charta dan Bill of Rights di Inggris yang tidak ditulis dalam satu naskah, tetapi terdapat dalam beberapa undang-undang. Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau sebagai berikut.
- Dilihat dari cara mengubah UUD.
Suatu UUD dapat dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Akan tetapi, jika cara mengubah UUD memerlukan cara yang sulit, maka UUD tersebut dapat dikatakan rigid (kaku).
- Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman.
Suatu konstitusi dapat dikatakan fleksibel (luwes) jika konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigid (kaku) jika tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan zaman memuat aturan pokok dan garis besar sebagai instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara. Masyarakat dan negara pun semakin tumbuh dan zaman turut berubah. Dari penjelasan tersebut, berikut sifat UUD 1945.
- UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas sebagai hukum yang mengikat bagi pemerintah dan setiap warga negara;
- UUD 1945 bersifat singkat dan supel yang memuat aturan-aturan pokok yang dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan di dalamnya memuat HAM;
- Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional;
- Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Artinya, UUD 1945 sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
Menurut Pasal 2 dan 3 dalam UU No. 10 Tahun 2004, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara dan UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kedudukannya, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai berikut.
- Sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945;
- UUD 1945 berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan;
- UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
Ringkasnya, UUD 1945 memiliki sifat tertulis, singkat dan supel, berisi norma-norma, dan merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Sementara, UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol aturan hukum, pengatur negara, dan penentu hak serta kewajiban negara dan warga negara.