Belasan anggota geng disetrap dengan hormat bendera di Mapolsek Tembalang. Fariz Fardianto/IDN Times
Selain itu, surat edaran Menteri Sekretaris Negara juga memuat imbauan khusus kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dalam surat tersebut, tercantum bahwa
- masyarakat diimbau agar berhenti sejenak dari segala aktivitas pada tanggal 17 Agustus 2022 untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka Jakarta;
- pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan;
- jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengajak masyarakat agar mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media, mulai dari televisi, radio, dan media daring lainnya, pada tanggal 16 Agustus 2022.
Nah, kamu sudah baca informasi tentang susunan upacara 17 Agustus 2022 beserta pedoman peringatan HUT RI ke-77 dan imbaua bagi masyarakat. Semoga bermanfaat, ya!