ilustrasi usaha (pexels.com/fauxels)
Usaha dibagi ke dalam beberapa jenis dalam bidang ekonomi. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha yang bergerak dalam bidang perekonomian perorangan yang sifatnya sudah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan tertentu.
b. Usaha Besar
Merupakan salah satu usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dibandingkan usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
c. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan segala kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan.
d. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah suatu kegiatan ekonomi yang umumnya dioperasikan oleh suatu badan hukum yang bukan dari anak perusahaan atau cabang perusahaan. Dalam hal ini, mereka memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dan untuk mencapai tujuan bersama.