Batasan antara aurat anak, baik perempuan maupun laki-laki, tak disebutkan dalam dalil Al-Qur'an secara terperinci dan dengan sunnah secara tegas. Namun, topik ini dilandasi firman Allah SWT dalam penggalan Q.S. An- Nur: 31, yang berbunyi:
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
Artinya:
"...atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan."
serta hadis yang berbunyi:
"Perintahkan anak anak kalian untuk salat ketika berusia 7 tahun."
Mahzhab Hambali mengemukakan bahwa ayat dan hadis di atas yang rinciannya sebagaimana dijelaskan dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah, sebagai berikut:
"Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja, baik dalam salat maupun di luar salat.
Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam salat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati).
Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa."
Dalam pemaparan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa anak perempuan tidak diwajibkan berhijab di usia balita atau sebelum 7 tahun. Namun orangtua sebagaimana bisa mengajarkan buah hati untuk terbiasa menutup aurat sejak usia dini.
Itu tadi hukum anak perempuan dalam memakai hijab menurut ajaran Islam. Semoga bermanfaat.