Cuti melahirkan bagi istri merupakan hal yang lumrah. Ini menjadi hak setiap calon ibu agar bisa fokus memersiapkan diri menghadapi momen persalinan dan penyembuhan setelahnya. Namun, tahukah kamu bahwa sebenarnya suami juga seharusnya mengambil cuti saat istri tercintanya hendak melahirkan atau yang disebut dengan paternity leave?
Sayangnya, tidak seperti di negara-negara maju, masih banyak orang Indonesia yang belum mengerti akan fungsi mengambil cuti saat istri melahirkan. Mirisnya, para suami merasa ini bukan hal penting dan malah bisa mengganggu pekerjaan, sehingga tidak perlu dilakukan. Padahal, saat mengambil paternity leave, suami dapat memberikan kontribusi nyata. Apa saja bentuk kontribusi suami saat mengambil paternity leave?