ilustrasi menikah (freepik.com/ freepik)
Dari empat mazhab (Maliki, Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali), ada perbedaan pendapat tentang keabsahan nikah hamil. Mazhab Syafi'i membolehkan perempuan hamil menikah dengan laki-laki yang mengamilinya ataupun laki-laki lain. Mazhab Maliki berpendapat, bila perempuan hamil hanya boleh dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dengan syarat keduanya harus bertaubat terlebih dahulu.
Mazhab Hanafi juga membolehkan nikah hamil, namun ada sedikit perbedaan. Pernikahan antara perempuan hamil dengan laki-laki yang menghamilinya dianggap sah, namun tidak boleh berhubungan badan hingga anak dalam kandungan dilahirkan. Jika perempuan hamil hendak dinikahi oleh laki-laki lain yang bukan merupakan ayah kandung dari anak dalam kandungannya, maka pernikahan harus dilakukan setelah anak tersebut lahir.
Sementara, Mazhab Hanbali memiliki pendapat yang berbeda dari tiga mahzab lainnya. Menurut Mazhab Hanbali, nikah hamil hukumnya tidak sah. Meski calon pengantin laki-laki adalah ayah kandung dari anak dalam kandungan, pernikahan hanya bisa dilakukan setelah anak tersebut lahir.
Berikut tadi penjelasan tentang hamil di luar nikah apakah harus menikah lagi setelah melahirkan. Perhatikan ketentuannya agar tidak menyalahi syariat!