Ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/Jack Sparrow)
Terkadang, fenomena childfree ini sering dihubungkan juga dengan hukum dalam agama Islam. Melansir situs resmi Islam NU, disebutkan dalam kajian fikih bahwa ada beberapa tindakan penolakan anak (childfree), yakni:
- Gak menikah sama sekali
- Menahan diri untuk gak bersetubuh setelah pernikahan
- Gak inzâl atau menumpahkan sperma dalam rahim
- 'azl atau menumpahkan sperma di luar vagina
Tindakan tersebut, secara substansial, sama dengan childfree atau menolak kehadiran anak. Dilansir Islam NU, menurut Imam al-Ghazali, sebenarnya hukum 'azl itu gak makruh atau haram sehingga memang diperbolehkan.
"Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl. Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan," Abu Hamid Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Ma’rifah], juz II, halaman 51
Menurut Islam NU, berkaitan dengan pernyataan Imam al-Ghazali, maka hukum 'azl diperbolehkan. Karena hal itu sama halnya seperti gak menikah sama sekali. Atau dapat disebutkan juga, hanya meninggalkan keutamaan saja, bukan berarti dilarang.
Jadi, bila childfree yang dimaksud adalah menolak wujud anak sebelum 'potensial wujud' (sebelum sperma berada di rahim wanita), maka hukumnya gak haram dan diperbolehkan. Pernyataan Imam al-Ghazali diperkuat pula oleh Az-Zabidi yang menyebutkan,
"Karena sebenarnya seorang lelaki tidak wajib menikah kecuali saat terpenuhi syarat-syaratnya. Sebab itu, bila menikah maka ia tidak wajib melakukan apa pun kecuali menginap di suatu tempat bersama istri dan menafkahinya. Bila ia menyetubuhinya, maka tidak wajib baginya untuk inzâl atau memasukkan sperma ke rahim istri. Karena itu, meninggalkan semua hal tersebut hanyalah meninggalkan keutamaan, tidak sampai makruh apalagi haram," Az-Zabidi, V/380.
Islam NU menyebutkan, maka hukum childfree dalam Islam diperbolehkan dan gak haram. Asalkan yang dilakukan adalah gak menumpahkan sperma di rahim. Namun, jika childfree yang dimaksud adalah menghilangkan reproduksi dalam pernikahan secara total, maka hukumnya bisa jadi haram.