Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tanah nganggur
ilustrasi tanah nganggur (pexels.com/AhmetYüksek)

Intinya sih...

  • Tanah yang tidak digunakan selama 2 tahun akan diidentifikasi dan mendapatkan peringatan sebelum dinyatakan terlantar.

  • Pemilik tanah disarankan memasang tanda batas atau pagar, memanfaatkan tanah sesuai status bangunan, dan memastikan status tanah terdaftar untuk menghindari penyitaan negara.

  • Proses sengketa tanah oleh negara cukup lama, sehingga pemilik tanah memiliki waktu untuk membangun dan menghindari penyitaan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tanah merupakan salah satu aset yang tidak hanya bernilai secara ekonomi, tetapi juga mempunyai nilai sentimental bagi banyak orang. Sayangnya, banyak tanah di Indonesia yang dibiarkan terbengkalai, apapun status tanah tersebut tidak mempunyai kejelasan fungsi atau manfaatnya. Hal ini membuat pemerintah ingin meregulasi kebijakan tentang penertiban tanah terlantar.

Nah, supaya kamu tidak panik dan bisa tetap mempertahankan hak tanah milikmu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai beberapa tips penting mengenai masalah ini. Simak beberapa tips di bawah ini supaya kamu tidak panik dan tanah nganggur milikmu tetap aman dan terhindar dari resiko penyitaan negara.

Tips Agar Tanah Tak Disita Negara

Illustrasi (pexels.com/AndyCoffie)

Tanah yang tidak digunakan atau tidak produktif selama 2 tahun, apa pun statusnya akan menjalani proses identifikasi. Selain itu, pemilik tanah akan mendapatkan peringatan sebanyak 3 kali sebelum tanah tersebut dinyatakan terlantar. Untuk menghindari hal tersebut, sebagai pemilik tanah disarankan untuk memanfaatkan tanah sebaik mungkin.

Jonahar menekankan tentang aturan penertiban kawasan dan tanah yang tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, yakni: Aturan penertiban tanah SHGU dan SHGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama 2 tahun sejak ditertibkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Agar tanah tidak disita oleh negara, pemilik tanah perlu merawat atau membuat tanah tersebut menjadi produktif. Misalnya, ditanami beberapa pohon, diberi pagar, atau diberi pembatas. Simak beberapa tips yang bisa pemilik tanah lakukan agar tanah tidak disita negara berikut, yuk!

1.  Memasang tanda batas atau memasang pagar

ilustrasi pagar pembatas (dok. pixabay.com/kershnek)

Bagi pemilik tanah yang mempunyai lahan yang belum dibangun dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) disarankan untuk memasang tanda batas atau pagar. Memasang pembatas di tanah milik mereka membuat lahan tersebut tidak menjadi lahan nganggur. Hal ini membuat tanah terlihat lebih terjaga dan terawat.

Membuat tanah diberi pembatas atau pagar menunjukkan bahwa tanah tersebut mempunyai pemilik sehingga tanah yang dimiliki tidak akan terkena sengketa oleh negara. Namun, sebagai pemilik tanah tidak perlu terlalu khawatir apabila mendapatkan surat sengketa karena proses pengurusannya cukup lama. Ini bikin pemilik tanah bisa mendapatkan alasan yang tepat atas bangunan yang dimiliki agar tidak diambil oleh negara.

2. Memanfaatkan tanah sesuai dengan status bangunan

ilustrasi tanah nganggur (pexels.com/MikhailNilov)

Pemilik tanah yang memiliki status bangunan HGU dan HGB pastikan memanfaatkan lokasi tanah secara sesuai. Gunakan tanah sesuai dengan tujuan agar hak tanah bisa dibangun dengan kegunaan. Misalnya, apabila mempunyai tanah yang ditujukan sebagai pembangunan, pemilik tanah bisa membangun infrastruktur dan lainnya. Negara tidak serta merta mengambil alih tanah milik rakyat jika pemilik mempunyai alasan yang bisa diterima terkait penggunaan lahan. Untuk itu, manfaatkan tanah kosong sebaik mungkin agar tidak menjadi sasaran penyitaan.

3. Memastikan status tanah telah terdaftar

ilustrasi tanah yang telah terdaftar (dok. pixabay.com/lecreusois)

Sebagai pemilik tanah juga pastikan bahwa tanah yang dimiliki telah terdaftar dan terlindungi oleh hukum. Mempunyai sertifikat tanah yang sah menunjukkan bahwa pemilik tanah memiliki bukti yang sangat kuat atas kepemilikannya. Punya status kepemilikan secara sah adalah salah satu cara paling efektif terhindar dari sengketa sehingga negara tidak bisa mengambil lahan tersebut.

4. Jangan biarkan tanah menganggur

ilustrasi pengelolaan tanah (dok. pixabay.com/mtorrazzina)

Usahakan tetap memanfaatkan tanah yang kamu miliki dengan baik. Tujuannya agar tanah tersebut tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Agar tanah yang kamu miliki tidak disita oleh negara, kamu bisa memasang pembatas untuk menunjukkan kepada orang-orang bahwa tanah tersebut memiliki pemilik.

Namun, kamu sebagai pemilik tanah jangan terlalu khawatir karena takut tanah yang dimiliki langsung diambil. Sebab, tanah sengketa yang dilakukan oleh negara mempunyai proses yang cukup lama, yaitu sekitar 587 hari sebelum tanah diambil alih oleh negara. Untuk itu, pertimbangkan baik-baik agar tanah yang kamu miliki bisa dibangun sesuai dengan tujuan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team