Tanah merupakan salah satu aset yang tidak hanya bernilai secara ekonomi, tetapi juga mempunyai nilai sentimental bagi banyak orang. Sayangnya, banyak tanah di Indonesia yang dibiarkan terbengkalai, apapun status tanah tersebut tidak mempunyai kejelasan fungsi atau manfaatnya. Hal ini membuat pemerintah ingin meregulasi kebijakan tentang penertiban tanah terlantar.
Nah, supaya kamu tidak panik dan bisa tetap mempertahankan hak tanah milikmu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai beberapa tips penting mengenai masalah ini. Simak beberapa tips di bawah ini supaya kamu tidak panik dan tanah nganggur milikmu tetap aman dan terhindar dari resiko penyitaan negara.