Tindakan main hakim sendiri berarti mengadili orang lain tanpa memedulikan peraturan yang berlaku. Contoh perbuatan makin hakim sendiri ialah menghajar pencuri atau pelaku kejahatan lainnya. Namun, sasaran dari tindakan main hakim sendiri terkadang juga masalah-masalah pribadi.
Seperti penagih utang yang kehabisan kesabaran pada seseorang atau justru sebaliknya, orang yang berutang tidak terima terus ditagih. Atau, rasa cemburu dengan atau tanpa adanya bukti perselingkuhan. Tindakan melampiaskan kekesalan secara membabi buta sangat tercela.
Kita mesti menjauhkan diri dari setiap situasi yang dapat memicu sikap main hakim sendiri. Waspadai pula enam penyebab yang dapat mendorong orang bersikap brutal dan mengabaikan hukum yang berlaku. Semoga kita dapat mencegah diri maupun orang lain berbuat main hakim sendiri pada siapa pun.