Menghuni rumah peninggalan orangtua dapat berarti dua hal. Pertama, rumah itu memang telah diwariskan padamu. Kedua, rumah masih milik bersama antara kamu dengan adik dan kakak, tetapi dirimu yang menempatinya sehari-hari.
Perihal status rumah tersebut wajib dipastikan di awal untuk menghindari kesalahpahaman dengan saudara sendiri serta perebutan rumah di kemudian hari. Namun, baik rumah itu merupakan milikmu atau punya saudara-saudara juga, ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan. Jangan mengabaikan satu poin pun di bawah ini karena rentan menimbulkan masalah serius dengan saudara.