Gedung DPR RI. (fraksipan.com)
Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketiganya memiliki fungsi, tugas, wewenang, dan hak khusus yang telah diatur oleh Undang-Undang (UU).
Secara keseluruhan, lembaga legislatif memiliki fungsi yang sangat penting, yakni menentukan kebijakan dan membuat undang-undangan. Oleh karenanya, lembaga legislatif mempunya hak inisiatif utnuk mengadakan amandemen terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh pemerintah, dan terutama di bidang budget atau anggaran.
Fungsi kedua dari lembaga legislatif adalah mengontrol badang eksekutif agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam penyelenggaraan tugas scrutiny dan oversight ini, badan perwakilan rakyat diberi hak kontrol khusus.
Ketiga lembaga legislatif memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Secara umum, MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD. Sementara DPR memegang kekuasaan untuk membentuk UU dan DPD mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.