Tenda-tenda yang digunakan Jamaah Haji untuk melaksanakan Mabit di Mina (IDN Times/Umi Kalsum)
Mabit di Mina dilaksanakan pada malam-malam hari tasyrik. Sama seperti hukum pelaksanaan mabit di Muzdalifah, mabit di Mina termasuk wajib haji.
Kembali dilansir buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh, mabit di Mina terbagi dua. Pertama, mabit di Mina sebelum wukuf di Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah atau hari tarwiyah. Mabit di Mina pada hari tarwiyah hukumnya sunah karena Rasulullah SAW dan para sahabat melakukan itu. Dengan demikian, pelaksanaan mabit di hari-hari ini tidak berpengaruh dengan sahnya ibadah haji serta tidak ada dam, hanya kehilangan fadhilah sunahnya saja.
Kedua, mabit di Mina setelah wukuf Arafah pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulijjah atau di hari-hari tasyrik. Pelaksanaan mabit di Mina pada hari tasyrik adalah wajib pada sebagian besar malam, yaitu setengah malam lebih. Biasanya, para jemaah haji asal Indonesia melaksanakan mabit di Haratul Lisan yang berada di wilayah Mina. Hal ini berdasarkan ketetapan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 1984.
Hukum pelaksanaan mabit di Mina pada hari-hari tasyrik adalah wajib menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibnu Hanbal. Dengan demikian, seseorang yang tidak mabit di Mina selama satu malam, wajib membayar satu mud. Membayar dua mud saat tidak mabit selama 2 malam. Menyembelih seekor kambing saat tidak mabit di Mina selama 3 malam.
Adapun seseorang yang memiliki uzur, maka boleh meninggalkan mabit. Misalnya, Rasulullah pernah memberi uzur kepada para penggembala dan para penyedia air bagi jemaah haji. Uzur-uzur umum lainnya, yakni sakit, dokter dan perawat yang sedang mengurus para jemaah haji yang sakit, para pemandu yang sibuk saat mengurusi urusan dan kebutuhan jemaah, dan orang yang tidak mendapat tempat di Mina setelah berusaha mencari.
Adapun amalan-amalan yang bisa dilakukan saat mabit di Mina adalah sebagai berikut.
- Melaksanakan salat wajib 5 waktu dengan cara qashar
- Tidak mengerjakan salat rawatib, kecuali hanya qabliah subuh. Namun, masih boleh mengerjakan salat sunah yang lainnya, misalnya salat malam dan salat duha
- Memperbanyak zikir dan membaca Al-Qur'an serta mengisi waktu dengan amalan-amalan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah
Bagi seseorang yang mengambil nafar awal, ia hanya wajib mabit di Mina pada malam ke-11 dan malam ke-12 Dzulhijjah, dan tidak wajib untuk mabit pada malam ke-13 Dzulhijjah. Ia wajib keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada 12 Dzulhijjah.
Namun, bagi jemaah yang mabit di Mina pada malam ke-13 Dzulhijjah, maka seseorang mengambil nafar tsani. Ia tidak keluar dari Mina hingga matahari tenggelam pada 12 Dzulhijjah sehingga harus mabit kembali pada malam ke-13 Dzulhijjah.
Dengan demikian, baik mabit di Muzdalifah maupun di Mina, keduanya sangat penting untuk dipahami. Dengan memahami berbagai persoalan mabit di kedua tempat tersebut, utamanya amalan-amalan yang dianjurkan untuk dilaksanakan, insyaallah ibadah haji seseorang menjadi mabrur sehingga mendapat pahala-Nya. Wallahu 'alam.
Penulis: Fanny Haristianti