Anggota Brimob bersiaga di pintu gerbang Mapolda Metro Jaya, menjelang unjuk rasa, Jumat (29/8/2025), pasca-kematian driver ojek online Affan Kurniawan saat demonstrasi di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. (IDN Times/Santi Dewi)
Selain itu, terdapat aturan yang mengatur prosedur pelaksanaannya. Patsus tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Penerapan patsus diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Pihak yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman ini meliputi:
Mereka tidak hanya berwenang menjatuhkan hukuman, tetapi juga memeriksa dan memutus atas keberatan yang diajukan oleh anggota Polri yang dikenai sanksi.
Durasi penempatan di tempat khusus juga telah ditentukan secara tegas. Berdasarkan Pasal 1 ayat 26, anggota Polri dapat dikenai patsus maksimal 21 hari. Sementara itu, sesuai Pasal 5 ayat 2, hukuman ini dapat diperpanjang hingga 7 hari tambahan dalam kondisi tertentu, seperti:
Pelanggaran tergolong berat.
Wilayah tempat tugas dalam keadaan darurat.
Sedang berlangsung operasi khusus kepolisian.
Situasi dalam status siaga.
Dalam beberapa kasus, penempatan patsus bahkan dapat dilakukan sebelum sidang disiplin berlangsung. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain:
Menjaga keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat.
Jika perkara tersebut menjadi sorotan publik.
Ada kekhawatiran terduga akan melarikan diri.
Atau terdapat potensi pengulangan pelanggaran.
Dengan demikian, pelaksanaan patsus merupakan bagian dari sistem penegakan disiplin di lingkungan Polri yang dilakukan secara terukur, proporsional, dan tetap memperhatikan hak-hak personel yang dikenai tindakan.