Apakah Hari Valentine Tanggal Merah? Cek di Sini

Valentine menjadi salah satu momen yang dinantikan banyak orang. Pasalnya, perayaan yang jatuh setiap 14 Februari tersebut menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat.
Momen cuti bersama dan libur nasional selalu dicari sebagian besar masyarakat. Lantas, apakah Hari Valentine termasuk tanggal merah? Cek di artikel berikut ini!
1. Apakah Valentine termasuk tanggal merah atau libur nasional?
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional 2024 dan cuti bersama dalam Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, diputuskan bahwa Februari hanya memiliki dua Hari Libur Nasional.
Jatuh pada 8 Februari 2024 (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW) dan 10 Februari 2024 (Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili). Meski demikian, seperti dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), Pemilu 14 Februari 2024 telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Libur Nasional.