ilustrasi muntah (freepik.com/stockking)
Baznas Jabar melansir bahwa terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, di antaranya:
1. Makan dan minum secara sengaja sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang berbunyi,
“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum,” (HR. Al-Bukhari Muslim).
2. Memakai obat dengan cara meminumnya secara langsung, memasukkan obat pada qubul (lubang kemaluan bagian depan), dan dubur (lubang bagian belakang). Selain itu, di laman tersebut juga menyebutkan mendapatkan suntikan penambah kekuatan, seperti vitamin, infus, dan sejenisnya juga dapat membatalkan puasa.
3. Muntah secara sengaja juga dapat membatalkan puasa. Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadis Abu Daud yang berbunyi dari Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha,” (HR. Abu Daud: 2380).
4. Perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas juga dilarang berpuasa sampai selesai masa hadi dan nifas tadi. Jika memaksa berpuasa maka puasanya tidak sah. Perkara tersebut juga dicantumkan dalam hadis shahih yang berbunyi,
"Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari: 304)
5. Menurut Al-Qu'ran, hubungan suami-istri hanya diperbolehkan dilakukan di malam hari saat sedang puasa. Jika melanggar hal tersebut tidak hanya puasanya saja yang batal, ia juga harus membayar kafarat atau denda.
Uhilla lakum lailatas-siyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmus-siyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (Al-Baqarah: 187)
Jadi, apakah menonton film dewasa membatalkan puasa? Yuk, simak penjelasan selanjutnya.