ilustrasi doa dan dzikir (pexels.com/Tayeb MEZAHDIA)
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum akikah bagi orang yang telah dewasa. Sebagian ulama berpendapat, akikah bagi orang dewasa hukumnya boleh. Pandangan ini merujuk pada hadis nabi yang melakukan akikah untuk dirinya sendiri:
"Bahwasanya Nabi saw mengakikahkan dirinya setelah beliau menjadi Nabi," (HR. al-Baihaqi)
Akan tetapi, ada pula ulama yang berpandangan bahwa hukum sunah pada akikah hanya sampai anak tersebut baligh. Apabila seorang anak tak aqiqah hingga dewasa, maka kesunahannya gugur. Pandangan ini tertuang dalam buku Ensiklopedia Fiqih Wanita oleh Agus Arifin.
Rasulullah juga melakukan akikah setelah dewasa, setelah dirinya ditunjuk sebagai seorang nabi. Sehingga pandangan ulama banyak yang memberatkan pada pelaksanaan akikah untuk diri sendiri.