Berdoa sebelum berbuka puasa (pexels.com/Thirdman)
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa puasa Nisfu Syaban merupakan puasa sunah. Sedangkan puasa qada atau ganti Ramadan bentuknya adalah puasa wajib. Menurut situs NU Jatim, Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitab Fathul Mu’innya menuliskan bahwa niat puasa sunah yang digabung dengan fardu itu sah.
Kamu akan mendapatkan kedua pahala dari dua puasa tersebut. Pendapat serupa disampaikan juga dalam kitab I’anatut Thalibin. Ada nash yang tertulis pada Asnal Mathalib dan sejenisnya, yaitu Al-khatib As-Syarbini, Syekh Sulaiman Al-Jamal, Syekh Ar-Ramli. Tertulis bahwa puasa sunah yang dianjurkan pada hari-hari tertentu memang dimaksudkan untuk hari bersangkutan.
Namun, jika ada orang yang berpuasa dengan niat lain pada hari tersebut, maka akan tetap mendapatkan pahala/keutamaannya. Dalam kitan Al-I'ab, Al-Barizi berfatwa bahwa jika ada seseorang yang berpuasa di hari tersebut dengan niat qada, maka akan mendapatkan dua pahala, baik ia meniatkan keduanya itu atau tidak.