Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi menikah (pexels.com/Khang Pham)

Sebagaimana masyarakat pada umumnya, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperbolehkan memiliki istri atau suami. Namun, tentu saja mereka harus menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika hendak menikah.

Seluruh aturan tercatat dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 tahun 2014 khusus membahas tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit. Namun, apakah anggota TNI bisa menikah dengan janda atau duda? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan peraturan di atas.

1. Pernikahan anggota TNI dengan janda atau duda, bolehkah?

ilustrasi menikah (pexels.com/Aysenur)

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 tahun 2014 menyebutkan bahwa seorang prajurit baik laki-laki maupun perempuan hanya diizinkan mempunyai suami atau istri. Larangan menikah berlaku untuk prajurit yang masih mengikuti pendidikan.

Bagi prajurit perempuan juga terdapat larangan untuk melakukan perkawinan dengan prajurit laki-laki yang lebih rendah golongan pangkatnya. Hal tersebut tercatat dalam pasal 2 ayat 2.

Lantas, apakah anggota TNI diperbolehkan untuk menikah dengan seorang janda atau duda? Mengacu pada peraturan tersebut, TNI bisa menikah dengan janda atau duda dengan melampirkan beberapa persyaratan atau ketentuan terkait.

2. Syarat administrasi yang diperlukan untuk menikah

Editorial Team

Tonton lebih seru di