pexels.com/@tr-n-long-3093985
Izin nikah akan diberikan kepada prajurit apabila pernikahannya tidak melanggar hukum agama yang dianut. Selain itu, harus ada bukti tertulis berupa Surat Pendapat Pejabat Agama (SPPA). Calon suami/istri harus menghadap atasan untuk mendapatkan bimbingan dalam pernikahan.
Izin nikah akan diberikan ketika pernikahan memperlihatkan pro spek kebahagiaan dan kesejahteraan bagi calon suami/istri yang bersangkutan. Serta, tidak membawa pengaruh negatif yang bisa merugikan kedinasan.
Surat Izin Kawin (SIK) hanya berlaku enam bulan, terhitung mulai tanggal dikeluarkan. Sebabnya, apabila izin sudah diberikan tetapi pernikahan tidak jadi dilakukan, maka harus melaporkan kepada atasan disertai alasan tertulis.
Apabila izin sudah dikeluarkan tetapi tidak jadi menikah dalam waktu enam bulan, maka prajurit tersebut harus mengajukan permohonan dari awal. Izin nikah juga bisa ditolak apabila melakukan hal berikut ini:
- Tabiat, kelakuan dan reputasi calon suami/istri yang bersangkutan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah (norma) kehidupan bersama yang berlaku dalam masyarakat
- Perkawinan itu patut diduga dapat merendahkan martabat TNI atau mengakibatkan kerugian terhadap nama baik TNI ataupun negara baik langsung maupun tidak langsung
- Persyaratan kesehatan tidak terpenuhi.
Demikian peraturan-peraturan yang tertuang dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 tahun 2014 terkait pernikahan anggota TNI dengan janda atau duda.