ilustrasi berdagang (pexels.com/Kadir Avşar)
Menurut hukum Islam, terdapat syarat dan rukun jual beli yang hendaknya dipenuhi. Sebab, Rasulullah melarang transaksi yang mengandung penipuan sehingga unsur kepemilikian suatu barang haruslah jelas. Tidak sah jual beli suatu barang apabila barang tersebut belum menjadi milik dari penjual, dikutip NU Online.
Oleh karenanya, untuk barang sitaan perlu ditinjau ulang apakah barang tersebut telah menjadi milik negara atau lembaga bersangkutan yang melakukan penyitaan. Atau, barang tersebut masih belum jelas kepemilikannya, misalnya masih milik pihak yang dirampas dan tidak rela untuk menjualnya.
Misalnya dalam perbankan, jika seseorang meminjam uang ke bank dan tak mampu menembus barang yang digadaikannya, maka barang gadai tersebut tidak langsung menjadi milik pihak kreditur, melainkan masih menjadi milik pihak yang meminjam uang atau debitur. Maka jual belinya tidak diperbolehkan, merujuk pada hadis di bawah ini:
"Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada di sisimu," (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dalam NU Online ditegaskan, suatu jual beli pada dasarnya tidak sah bila dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik barang. Sehingga, bagi kamu yang hendak membeli barang sitaan atau rampasan, diharapkan meninjau ulang asal-usul barang tersebut.