ilustrasi imam salat (pexels.com/Thirdman)
Salat tarawih termasuk ibadah sunah yang memiliki waktu khusus. Artinya, jika salat tarawih dikerjakan di luar waktu yang telah ditentukan syariat, maka hukumnya tidak sah. Lantas, kapan batas waktu salat tarawih?
Menurut Mazhab Syafi'i, waktu pelaksanaan salat tarawih sama seperti salat witir, yaitu setelah salat Isya, tetapi tidak boleh melewati waktu fajar atau sebelum salat Subuh. Mengutip penjelasan Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri 'ala Ibni Qasim, juz 1, halaman 261 juga menjelaskan hal serupa,
"Ucapan Syekh Ibnu Qasim, waktu tarawih adalah di antara salat Isya' dan terbitnya fajar, maka tarawih seperti witir dalam hal waktu, dan disunahkan mengakhirkan witir dari tarawih."