Bolehkah membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadan? (Pexels.com/Julia M Cameron)
Dilansir laman resmi NU, hukumnya jawaz (boleh) menunaikannya di bulan Ramadan dengan memakai pola ta’jil az-zakat, mempercepat penunaian zakat fitrah sebelum waktu wajibnya. Berdasarkan penjelasan Syekh al-Khatib al-Syarbini, seperti berikut:
“Boleh mempercepat zakat fitrah mulai dari malam pertama bulan Ramadan, sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab, puasa dan berbuka (berlalunya bulan puasa), maka boleh mendahulukan penunaian zakat fitrah atas salah satu dari kedua sebab tersebut.” (Dikutip kitab Mughni al-Muhtaj, juz 1, halaman 416)
Adapun waktu membayar zakat fitrah terbagi atas waktu mubah, wajib, sunah, makruh, dan haram. Mubah adalah waktu yang diperbolehkan meski bukan yang utama. Waktu mubah membayar zakat fitrah yakni sejak awal hingga berakhirnya Ramadan. Sebelum waktu ini, seorang muslim tidak boleh membayar zakat fitrah.
Sementara itu, waktu utama adalah waktu wajib membayar zakat fitrah. Waktu yang wajib membayarkan zakat fitrah adalah pada akhir Ramadan dan awal Syawal. Artinya, seorang muslim baru bisa membayar zakat fitrah setelah melangsungkan puasa Ramadan terakhir sampai waktu terbitnya matahari di 1 Syawal.