ilustrasi layanan jasa kirim (pexels.com/Kampus Production)
Berdasarkan pasal 45 ayat (4) peraturan tersebut, perusahaan kurir hanya boleh memberikan diskon ongkir di aplikasi atau loket mereka maksimal tiga hari dalam satu bulan. Pembatasan diskon ini berlaku khusus apabila diskon yang diterapkan menyebabkan tarif layanan berada di bawah biaya pokok layanan. Perpanjangan lebih dari 3 hari sebenarnya bisa dilakukan dengan syarat pemilik layanan mengajukan permintaan kemudian Komdigi melakukan evaluasi.
Sedangkan, apabila tarif layanan setelah diskon masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan, diskon dapat diberikan sepanjang tahun tanpa adanya pembatasan.
Regulasi ini dibuat untuk menghindari praktik perang harga ongkir yang tidak sehat dan mencegah dampak buruk industri logistik. Sebab, diskon tarif pengiriman yang berada di bawah biaya operasional asli dapat menimbulkan kerugian jangka panjang. Kurir bisa saja memperoleh upah yang tidak layak, perusahaan bisa saja merugi, dan kualitas layanan pelanggan bisa saja menurun drastis.
Jelasnya, peraturan ini ditetapkan untuk melindungi kurir dan memastikan ekosistem logistik di Indonesia tetap sehat.