Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daging kurban di atas talenan. (pexels.com/goumbik)
Daging kurban di atas talenan. (pexels.com/goumbik)

Intinya sih...

  • Daging kurban sama halnya seperti sedekah biasa

  • Daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian

  • Perintah berkurban dalam Al-Qur'an

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Hari Raya Idul Adha 2025 sudah tiba, waktunya umat muslim untuk berkurban dan menerima daging kurban. Syariat berkurban selalu disambut dengan suka cita oleh penganut agama Islam, terutama di Indonesia yang mana mayoritas masyarakat beragama Islam.

Namun, karena Indonesia sangat beragam dalam kepercayaan agama dan budaya, ibadah kurban ini juga ikut disambut baik oleh umat agama lain. Respon baik tersebut bukan hanya disebabkan oleh libur nasional setiap Hari Raya Idul Adha, melainkan karena seringkali warga non-muslim juga menerima daging kurban. Apakah umat non-muslim boleh menerima daging kurban? Biar nggak salah, ini dia penjelasan hukumnya!

Daging kurban sama halnya seperti sedekah biasa

Daging kurban sebagai bentuk dari sedekah. (pexels.com/julia-m-cameron)

Daging kurban boleh dibagikan kepada siapa saja karena fungsi hewan kurban setara dengan sedekah. Sedekah boleh diberikan kepada siapa pun tanpa terkecuali, termasuk kepada non-muslim. Menurut dua mazhab, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki, keduanya memperbolehkan berbagi daging kurban kepada non-muslim.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Firman Allah SWT pada Qur'an surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang berbunyi "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

Selain itu, ulama berpendapat kalau berbagi hewan kurban pada non-muslim juga mengandung hikmah silaturahmi kepada sesama manusia, khususnya di Indonesia yang hidup berdampingan dalam perbedaan kepercayaan bergama dan keanekaragaman budaya.

Daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian

Daging kurban yang sedang dibagi-bagi. (freepik.com/KamranAydinov)

Berdasarkan tafsir Mazhab Syafi'i, daging kurban sebaiknya dibagi 3, yakni sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarga, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiganya lagi untuk hadiah. Khusus untuk kurban sebagai nazar, orang yang berkurban tidak boleh mengambil bagian dari hewan yang ia kurbankan.

Daging kurban sebagai sedekah bisa diberikan kepada fakir miskin. Daging kurban sebagai hadiah utamanya diberikan pada tetangga, kerabat, dan sahabat. Dalam hal pembagian daging kurban ini, memberi pada  tetangga hampir sama pentingnya dengan memberi fakir miskin, karena tetangga memiliki hak atas hewan yang kita kurbankan.

Hak tetangga atas bagian dari hewan kurban kita juga dipertegas oleh sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Tarmizi yang isinya "Jibril senantiasa menasihatiku tentang tetangga, hingga aku mengira bahwa tetangga itu akan mendapat bagian harta waris”.

Perintah berkurban dalam Al-Qur'an

Kambing-kambing yang dipelihara untuk jadi hewan kurban. (freepik.com/aleksandarlittlewolf)

Syariat berkurban sudah Allah sampaikan sejak zaman Nabi Adam AS, yaitu perintah kurban kepada Qabil dan Habil sebagai wujud pengorbanan hati dan taqwa atas perselisihan di antara mereka. Kemudian, pada masa Nabi Ibrahim AS, Allah SWT memberi Nabi Ibrahim perintah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS.

Ibadah kurban bertujuan untuk mendekatkan manusia kepada Allah SWT dengan pengorbanan dan taqwa, sebab hewan kurban yang disembelih ialah simbol penghilangan rasa egois dalam diri atas perintah-Nya. Perintah berkurban dalam Al-Qur'an antara lain terdapat pada QS Al-Hajj ayat 34,  QS Al-Kautsar ayat 2, dan QS As-Shaffat ayat 104-108.

Ibadah kurban memang memiliki banyak kebaikan di dalamnya dan tidak terbatas untuk muslim saja, melainkan semua umat manusia. Bagi yang berkurban, laksanakanlah ibadah tersebut sesuai ketentuan. Selamat berkurban, ya!

Referensi:

  •  Candra, D., Anwar, Z., & Jalal, A. (2023). Hukum pendistribusian daging kurban kepada non-Muslim (Studi komparatif mazhab Maliki dan mazhab Syafi'i). Moefty: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum, 12(2), 96–102. Diakses Juni 2025.

  • MUI Digital. (n.d.). Di balik perintah qurban yang disyariatkan kepada para nabi. Diakses Juni 2025.

  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (n.d.). Hukum memberikan daging kurban kepada non-Muslim, bolehkah? [Instagram post]. Diakses Juni 2025.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team