Ilustrasi banjir di Sumatra Utara
Menurut pendapat Ibnu Mas'ud, larangan memakan harta tetap berlaku dan tidak akan dihapus hingga Hari Kiamat. Sebab, memakan harta yang batil mencangkup segala bentuk perolehannya tidaklah sah, baik dengan cara zalim seperti perampasan dan penjarahan maupun tipu daya.
Akan tetapi, kelaparan yang terjadi di wilayah yang terkena bencana alam di mana terjadi kelaparan yang parah hingga mengancam nyawa seseorang, maka pemilik harta sebaiknya adalah memberi harta tersebut secara gratis. Wajib bagi pemilik makanan untuk menyerahkan hartanya secara gratis karena baginya terdapat kewajiban untuk menjaga jiwa orang lain.
Nida Alif Nurabdillah, Guru Pendidikan Agama Islam di SMK N 2 Mandiraja, menyebutkan, jika dalam kondisi darurat dan kesulitan mendapat makanan dengan cara apa pun, sementara apabila ia tidak memakan suatu apapun nyawanya akan terancam, maka diperbolehkan untuk mengambil seperlunya. Artinya, diperbolehkan hanya untuk mencukupi kebutuhan makanan.
Ia menekankan, dalam situasi darurat diperbolehkan mengambil yang sekiranya hanya untuk mencukupi rasa lapar. Ketika makanan tersebut berlebih, maka hukumnya menjadi haram karena dianggap berlebihan dan akan dijatuhi hukuman potong tangan.
"Hukumnya boleh, kalau untuk makan itu cukup untuk kenyang. Terus (ini berlaku) untuk kebutuhan lain selain makanan, misalnya pembalut untuk perempuan. Kalau menjarah yang sifatnya aji mumpung atau mencari keuntungan, itu tetap tidak diperbolehkan, hukumnya tetap haram. Jadi ukurannya yang sekiranya dia bertahan hidup," ujarnya.
Perbedaan pandangan di kalangan ulama diharapkan dapat menjadi pertimbangan yang bijak dalam mengambil keputusan. Semoga kamu tetap berada dalam lindungan Allah SWT.