Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto hanya ilustrasi (dok.Pribadi/Agung Siswanto Bayu Aji)

Dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil. 

Dokumen kependudukan tersebut memiliki aturan pencatatan nama yang telah diterangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Hal tersebut termasuk penulisan gelar di KTP. Inilah aturan dalam penulisan gelar di KTP maupun dokumen kependudukan lain.

1. Bolehkah mencantumkan gelar di KTP?

NIK dalam KTP (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)

Menurut aturan administrasi kependudukan yang dibagikan melalui laman resmi Dukcapil, gelar akademik, gelar keagamaan, mau pun gelar adat tidak wajib dicantumkan dalam KTP elektronik. Akan tetapi, apabila ingin mencantumkan gelar tersebut diperbolehkan dengan mengajukan permohonan ke Disdukcapil setempat.

Terdapat sejumlah ketentuan dalam pencatatan nama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Tata cara pencatatan nama yakni:

  • Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP elektronik yang penulisannya dapat disingkat. 

2. Aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di