Dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Dokumen kependudukan tersebut memiliki aturan pencatatan nama yang telah diterangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Hal tersebut termasuk penulisan gelar di KTP. Inilah aturan dalam penulisan gelar di KTP maupun dokumen kependudukan lain.