Cara Mengurus Perceraian Katolik, Begini Penjelasannya

Perkawinan dalam agama Katolik merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang berciri satu untuk selamanya dan tidak bisa diceraikan. Hal ini pun terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) yang sifatnya mengikat bagi umat Katolik.
Kan. 1141 - Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apa pun, selain oleh kematian.
Tertuang pula dalam Matius 19:6 yang menyatakan bahwa apa yang sudah dipersatukan Allah, tidak dapat dipisahkan oleh manusia. Akan tetapi, tetap ada beberapa hal yang membuat pasangan lebih memilih untuk berpisah. Lantas, bagaimana cara mengurus perceraian Katolik?
1. Syarat perceraian dalam agama Katolik
Sama dengan agama lain, berikut syarat atau berkas yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai Katolik ke Pengadilan Negeri:
- Buku nikah yang asli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah legalisir dan bermaterai
- Akta kelahiran anak (jika mengajukan tuntutan hak asuh anak)
Secara hukum, perceraian bisa dilakukan apabila sesuai dengan alasan yang tertuang dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.