Perkawinan dalam agama Katolik merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang berciri satu untuk selamanya dan tidak bisa diceraikan. Hal ini pun terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) yang sifatnya mengikat bagi umat Katolik.
Kan. 1141 - Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apa pun, selain oleh kematian.
Tertuang pula dalam Matius 19:6 yang menyatakan bahwa apa yang sudah dipersatukan Allah, tidak dapat dipisahkan oleh manusia. Akan tetapi, tetap ada beberapa hal yang membuat pasangan lebih memilih untuk berpisah. Lantas, bagaimana cara mengurus perceraian Katolik?