Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ibu hamil (unsplash.com/freestocks)

Sebagai seorang muslim, tentu kita semua tahu bahwa zina adalah perbuatan yang dilarang keras oleh Allah Swt. Bahkan, Rasulullah Saw pun mengingatkan kepada umatnya tentang betapa beratnya hukuman pelaku zina. Lalu, bagaimana dengan dosa menggugurkan kandungan hasil zina

Dilansir berbagai sumber, aborsi atau menggugurkan kandungan hasil zina akan diganjar dosa berlipat ganda. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Hukum menggugurkan kandungan hasil zina

ilustrasi anak yang sendirian (pexels.com/Pixabay)

Seorang ulama terkenal yaitu Buya Yahya memberikan pendapat bahwa tidak diperbolehkan menggugurkan bayi ketika kondisi dari sang ibu dan bayi dalam keadaan sehat dan normal.

Dalam sebuah video YouTube dari kanal Al-Bahjah TV pada 19 Maret 2023, Buya Yahya mengungkapkan bahwa, “Menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan.”

Buya Yahya juga menambahkan bahwa jika kandungan tersebut adalah hasil zina di luar pernikahan, dapat dikatakan dosa si pelaku akan berlipat ganda.

“Sudah dosa zina, membunuh anak, dobel itu dosanya,” ungkapnya.

Dengan demikian, dosa menggugurkan kandungan hasil zina hukumnya dosa besar karena sama saja menghilangkan nyawa manusia. Ditambah lagi melakukan perbuatan zina yang juga merupakan dosa besar.

2. Bolehkah menggugurkan kandungan saat masih berbentuk janin?

Editorial Team

Tonton lebih seru di