ilustrasi ibu hamil (pexels.com/Leah Kelley)
Tentu saja tidak semua ulama menolerir kegiatan ini, banyak juga ulama yang menentang dilakukannya aborsi. Bagaimana dosa menggugurkan kandungan hasil zina?
Salah satu ulama dari madzhab Maliki yaitu Adh-Dardir mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan atau menggugurkan sperma yang sudah masuk ke dalam rahim walaupun usianya belum mencapai 40 hari.
Mereka menambahkan pendapat dalam Madzhab Maliki, bahwa perempuan yang melakukan aborsi akan terkena hukuman atau jinayah. Bagi orang yang melakukan hal tersebut akan terkena denda berupa ghurrah dan lebih baik lagi kalau selain ghurrah juga membayar kaffarah.
Ghurrah memiliki arti budak kecil yang berakal yang sempurna fisiknya. Namun karena saat ini sudah tidak ada perbudakan, sehingga diharuskan membayarkan harta seharga budak yaitu 212.5 gram emas atau uang yang senilai 212.5 gram emas.
Istilah kaffarah atau kafarat sendiri merupakan denda yang dikenakan kepada pelaku dosa berupa sedekah, sholat, atau hal baik lainnya. Namun, bagi para pelaku aborsi yang telah menggugurkan anaknya, ia diharuskan untuk khusus memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan pada 60 orang miskin.
Pendapat lain datang dari ulama Madzhab Syafi'i. Mayoritas ulama dari Madzhab Syafi'i berpendapat atas keharaman dalam menggugurkan kandungan, baik itu merupakan hasil perbuatan zina maupun bukan, jika kandungan tersebut masih dalam fase nuthfah atau 40 hari pertama.
Pasalnya, saat itu, sperma dalam rahim telah dalam proses untuk terbentuk fisiknya dan akan menerima tiupan ruh kehidupan.
Jadi, itulah beberapa pendapat mengenai dosa menggugurkan kandungan hasil zina dari berbagai ulama dan madzhab. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menjadi pelajaran untuk kalian, ya!
Penulis: Rani Purwanti