IDN Times/Febriyanti Revitasari
Sebagai pekerja honorer di salah satu instansi pemerintahan, Echi mengaku bersyukur atas kesempatan tersebut. "Sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016, pemerintah itu harus memberikan kuota 2 persen dari jumlah karyawannya (untuk kelompok disabilitas). Sedangkan swasta itu 1 persen," tutur Echi.
Kesempatan memang sudah terbuka lebar, akan tetapi Echi dan kelompok disabilitas lainnya juga menjumpai permasalahan terkait pekerjaan yang dirasa masih kurang adil.
"Udah banyak banyak peluang seperti CPNS, tapi kendalanya itu masih banyak instansi yang terkotak-kotakan persyaratannya. Seperti misalnya, gak boleh menggunakan alat bantu, atau yang tuna netra boleh daftar tapi gak buta warna, atau disabilitas tulis tapi harus bisa bicara," ujarnya menuturkan keresahannya.
Menurut Echi, sangat penting untuk bersikap jelas terkait syarat kerja ini karena kondisi yang diterima oleh setiap anggota kelompok disabilitas berbeda-beda.
Ia juga menceritakan beberapa kasus diskriminasi yang diterima oleh teman-teman disabilitas seperti dipandang sebelah mata, tidak dipercaya memegang jobdesk tertentu, fasilitas untuk kelompok disabilitas yang belum memadai, sampai tidak diikutsertakan dalam kegiatan bersosialisasi di kantor.
Echi sendiri mengaku cukup beruntung dengan situasi di kantornya. Ia merupakan salah satu dari 2 orang kelompok disabilitas yang bekerja di divisi yang sama di Kemkominfo. "Kalau buat adaptasi, alhamdulillah di kantor cukup melibatkan aku terus juga. Kalau ada acara jalan dan makan, pasti diajak kok!" ujarnya.