Ilustrasi konservasi alam, konservasi gajah. (Unsplash.com/Kym Ellis)
Dilansir Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melalui laman Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, konservasi alam di Indonesia sudah ada sejak tahun 1937. Pada zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda, unit konservasi alam diresmikan oleh Gubernur Jenderal Hindia Timur.
Lembaga konservasi alam ini dipelopori oleh Dr. Sijfert Hendrik Koorders. Dia adalah seorang botanis yang mendirikan organisasi Netherlandsch Indische Vereenigin tot Natuurbescherming. Ia mengumpulkan para pecinta alam untuk membuat publikasi terkait keindahan dan pentingnya pelestarian flora dan fauna Hindia-Belanda.
Pada tahun 1945 saat Indonesia merdeka, konservasi alam di Indonesia tidak hilang. Demi menjaga konservasi alam di Indonesia, melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah Indonesia membagi fungsi hutan menjadi, fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.
Sebagai upaya memasyarakatkan konservasi alam di Indonesia secara nasional, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2009. Keputusan ini berisi penetapan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional, yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono.