ilustrasi khutbah Jum'at Maulid Nabi (unsplash.com/Raka Dwi Wicaksana)
Memegang tongkat saat khutbah hukumnya adalah sunah. Biasanya, khatib memegang tongkat menggunakan tangan kirinya saat sedang membacakan khutbah. Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm:
"Imam Syafi'i RA berkata: Telah sampai kepada kami (berita) bahwa ketika Rasulullah SAW berkhutbah, beliau berpegang pada tongkat. Ada yang mengatakan, beliau berkhutbah dengan memegang tongkat pendek dan anak panah. Semua benda-benda itu dijadikan tempat bertumpu (pegangan). Ar-Rabi' mengabarkan dari Imam Syafi'i dari Ibrahim, dari Laits dari 'Atha', bahwa Rasulullah SAW jika berkhutbah memegang tongkat pendeknya untuk dijadikan pegangan," (al-Umm, juz I, hal 272).
Dari Syu'aib bin Zuraidj at-Tha'ifi ia berkata, ''Kami menghadiri shalat Jum'at pada suatu tempat bersama Rasulullah SAW. Maka, Beliau berdiri berpegangan pada sebuah tongkat atau busur," (Sunan Abi Dawud hal. 824).
As Shan’ani mengomentari hadis tersebut bahwa hadis itu menjelaskan tentang:
"Sunahnya khatib memegang pedang atau semacamnya pada waktu menyampaikan khutbahnya," (Subululus Salam, juz II, hal 59).