ilustrasi boros belanja (pexels.com/Max Fischer)
"Wa aati zal qurbaa haqqahuu walmiskiina wabnas sabiili wa laa tubazzir tabziiraa."
"Innal mubazziriina kaanuu ikhwaanash shayaatiini wa kaanash shaytaanu li Rabbihii kafuuraa."
Artinya: Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Dalam Tafsir Tahlili, disebutkan bahwa Allah SWT melarang umat Muslim untuk bersikap boros. Maksudnya, membelanjakan sesuatu tanpa perhitungan yang cermat sehingga akhirnya mubazir.
Sama halnya seperti membeli makanan, sebaiknya jangan berlebihan sehingga gak ada yang terbuang. Dijelaskan juga dalam ayat 27, menurut Tafsir Wajiz, Allah mencela perbuatan umat-Nya yang membelanjakan harta secara boros.
Selaras dengan yang dijelaskan dalam surat Al-A'raf ayat 31,
"Yaa Banniii Adama khuzuu ziinatakum 'inda kulli masjidinw wa kuluu washrabuu wa laa tusrifuu; innahuu laa yuhibbul musrifiin."
Artinya: Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.