ilustrasi membawa barang belanjaan (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Namun, terdapat pandangan lain berdasarkan mahzab Hanbali. Dikutip dari NU Online, kalangan Hanabilah menegaskan bahwa seorang Muslim boleh membeli barang di pasar saat perayaan hari raya selain Islam. Dalam pandangan Hanabilah, berinteraksi dengan orang lain di hari raya non Muslim tidak termasuk dalam merayakan hari raya mereka, tidak termasuk kemaksiatan atau menyerupai aktivitas agama tersebut.
Bagi pandangan Hanabilah yang diharamkan adalah hadir ke tempat ibadah orang non Muslim di hari raya mereka. Misalnya mengunjungi gereja saat perayaan Natal, di luar itu, diperbolehkan. Penjelasan tersebut dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali:
"Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’-nya, bab kemakruhan keluarnya kaum Muslim di hari raya kaum musyrik, al-Khallal menyebutkan dari Syekh Muhanna, ia berkata, 'Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum menghadiri hari raya non Muslim ini yang diselenggarakan di Negara Syam, sebagaimana juga di Dairi Ayyub dan sesamanya. Kaum Muslim menyaksikannya, mereka hadir di pasar-pasar dan mengambil kambing, sapi, roti, gandum dan lainnya di tempat tersebut, namun hanya mereka lakukan di pasar-pasar. Mereka membeli namun tidak sampai masuk ke tempat peribadatan kaum non Muslim. Al-Imam Ahmad berkata, bila mereka tidak memasuki tempat peribadatan non Muslim, dan hanya menghadiri pasar, maka tidak masalah.” (Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali, al-Adab asy-Syar’iyyah, juz , hal. 123).
Akan tetapi, diperbolehkannya melakukan transaksi di Hari Raya Natal memiliki syarat yakni tidak bertujuan untuk mengagungkan Natal atau turut serta menyemarakkan. Jika memiliki niat tersebut, maka hukumnya haram.