Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi belanja pakaian (freepik.com/standret)
ilustrasi belanja pakaian (freepik.com/standret)

Intinya sih...

  • Banyak brand menawarkan diskon spesial Natal menjelang akhir tahun.
  • Dalam pandangan NU Online, membeli barang dengan diskon atau menerima hadiah dari non-Muslim haram karena menyerupai perbuatan non-Muslim.
  • Pandangan Hanabilah menyatakan bahwa seorang Muslim boleh membeli barang di pasar saat perayaan hari raya selain Islam, dengan syarat tidak bertujuan untuk mengagungkan Natal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menjelang akhir tahun, banyak brand yang menawarkan diskon spesial Natal. Berbagai merek atau produk dijual dengan harga yang lebih murah ketika ada perayaan tertentu demi memeriahkan momen tersebut. 

Namun, bagaimana hukumnya belanja dengan diskon Natal bagi orang Muslim? Hal ini mungkin menjadi dilema tersendiri untuk beberapa orang. Oleh karenanya, IDN Times akan mengulas beberapa penjelasan dalam artikel di bawah ini.

1. Menurut fiqih mahzab Maliki, haram membeli barang diskon dalam rangka perayaan tersebut

ilustrasi belanja (pexels.com/Ivan Samkov)

Terdapat perbedaan pandangan terkait hukum membeli barang dengan diskon perayaan umat beragama lain, termasuk Natal. Dalam NU Online, merujuk pada kitab al-Mi’yar al-Mu’arrab, fiqih mazhab Maliki, haram hukumnya membeli barang dengan diskon atau menerima hadiah dari non Muslim karena menyerupai perbuatan non Muslim. 

“Saya meriwayatkan bahwa Yahya bin Yahya al-Laitsi berkata, tidak boleh menerima hadiah saat hari raya kaum Nasrani, baik dari kaum Nasrani atau Muslim, demikian pula haram memenuhi panggilan non-Muslim di hari tersebut, dan bersiap-siap untuk menyemarakkannya. Dan wajib menjadikan hari-hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya.” (Syekh Ahmad bin Yahya al-Winsyarisi al-Maliki, al-Mi’yar al-Mu’arrab, juz 11, hal. 150-152)

Berdasarkan referensi tersebut, maka ikut berbelanja atau melakukan aktivitas non Muslim dengan membeli barang diskon dapat berkonsekuensi dosa bila dilakukan. Menurut pemaparan di NU Online, sebaiknya seorang Muslim tidak mengistimewakan atau ikut menyambut perayaan agama selain Islam. 

2. Mahzab Hanbali memperbolehkan membeli barang diskon selama tidak ikut serta merayakan Natal

ilustrasi membawa barang belanjaan (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Namun, terdapat pandangan lain berdasarkan mahzab Hanbali. Dikutip dari NU Online, kalangan Hanabilah menegaskan bahwa seorang Muslim boleh membeli barang di pasar saat perayaan hari raya selain Islam. Dalam pandangan Hanabilah, berinteraksi dengan orang lain di hari raya non Muslim tidak termasuk dalam merayakan hari raya mereka, tidak termasuk kemaksiatan atau menyerupai aktivitas agama tersebut. 

Bagi pandangan Hanabilah yang diharamkan adalah hadir ke tempat ibadah orang non Muslim di hari raya mereka. Misalnya mengunjungi gereja saat perayaan Natal, di luar itu, diperbolehkan. Penjelasan tersebut dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali: 

"Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’-nya, bab kemakruhan keluarnya kaum Muslim di hari raya kaum musyrik, al-Khallal menyebutkan dari Syekh Muhanna, ia berkata, 'Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum menghadiri hari raya non Muslim ini yang diselenggarakan di Negara Syam, sebagaimana juga di Dairi Ayyub dan sesamanya. Kaum Muslim menyaksikannya, mereka hadir di pasar-pasar dan mengambil kambing, sapi, roti, gandum dan lainnya di tempat tersebut, namun hanya mereka lakukan di pasar-pasar. Mereka membeli namun tidak sampai masuk ke tempat peribadatan kaum non Muslim. Al-Imam Ahmad berkata, bila mereka tidak memasuki tempat peribadatan non Muslim, dan hanya menghadiri pasar, maka tidak masalah.” (Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali, al-Adab asy-Syar’iyyah, juz , hal. 123).

Akan tetapi, diperbolehkannya melakukan transaksi di Hari Raya Natal memiliki syarat yakni tidak bertujuan untuk mengagungkan Natal atau turut serta menyemarakkan. Jika memiliki niat tersebut, maka hukumnya haram. 

3. Terdapat perbedaan pandangan, maka tidak perlu diingkari

Ilustrasi memilih barang saat belanja (pexels.com/Ron Lach)

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum membeli barang diskon ketika Natal ataupun perayaan hari besar umat bergama lain selain Islam, memiliki perselisihan hukum dalam pandangan beberapa ulama. Kedua pandangan yang bertolak belakang sebaiknya dihormati.

Dalam NU Online, sebab permasalahan tersebut menjadi perdebatan, maka tidak perlu diingkari. Sebaik-baiknya adalah menghargai segala perbedaan dan bersikap bijaksana. Wallahu a’lam. 

Editorial Team