ilustrasi kucing (pexels.com/Ahmet Polat)
Terdapat sejumlah perbedaan terkait hukum jual-beli kucing peliharaan dalam Islam. Sebagian ulama berpandangan praktik jual-beli kucing diperbolehkan, namun sebagian lainnya menganggap hal tersebut dilarang karena tidak memenuhi aspek kebermanfaatannya.
Dikutip NU Online, keempat mahzab memperbolehkan praktik jual beli kucing dengan pertimbangan kebermanfaatannya. Ulama fiqih dengan mahzab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa jual beli kucing diperbolehkan karena kucing merupakan hewan yang suci dan dapat diambil manfaatnya.
Pandangan ini juga memperbolehkan transaksi penjualan karena terpenuhinya kriteria produk yang ditentukan berdasarkan norma jual-beli dalam fiqih. Namun, perlu diperhatikan terkait aturan yang berlaku pada satwa yang dilindungi. Apabila praktik ini tidak melanggar hukum yang berlaku, maka transaksi jual-beli boleh dilakukan.