Ilustrasi menggunakan obat tetes mata. (Pexels.com/Yaroslav Shuraev)
Persoalan penggunaan obat tetes mata dan telinga saat menjalankan ibadah puasa sebenarnya bisa dikaji dengan memahami isi surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi,
Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dalam potongan ayat di atas dijelaskan bahwa Allah SWT memberikan kemudahan bagi seorang muslim yang sedang sakit dalam menjalankan ibadah puasa. Jika merasa tidak mampu berpuasa pada hari tertentu, bisa menggantinya di hari lain.
Hukum tentang penggunaan obat tetes mata dan telinga pun sudah disepakati oleh para ulama. Selama digunakan untuk mengatasi kondisi darurat, maka ibadah puasa tetap dianggap sah.
Itu tadi penjelasan tentang hukum menggunakan obat tetes mata dan telinga saat berpuasa. Semoga ibadah puasamu lancar, ya!