ilustrasi semut (pexels.com/Jimmy Chan)
Islam senantiasa memerintahkan manusia untuk saling menjaga lingkungan dan mengasihi sesama, termasuk terhadap hewan.
Meski ada beberapa golongan hewan yang boleh dibunuh, ada juga golongan hewan yang tidak boleh dibunuh. Rasulullah SAW melarang hewan-hewan ini dibunuh, di antaranya semut, lebah, burung Hud-hud, dan burung Shurad.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hud-hud, dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332.
Selain itu, dalam hadis lain, Rasulullah SAW menyebutkan larangan untuk membunuh katak dan kelelawar. Dijelaskan bahwa hewan-hewan tersebut dilarang dibunuh lantaran memiliki keistimewaan dan bermanfaat bagi kehidupan, contohnya katak. Katak adalah salah satu hewan yang istimewa. Hal ini disebutkan dalam sabda Rasulullah Saw., yakni:
“Berilah keamanan bagi kodok (jangan dibunuh), karena sesungguhnya suaranya yang kalian dengar adalah tasbih, takdis, dan takbir. Sesungguhnya hewan-hewan meminta izin kepada Rabb-Nya untuk memadamkan api dari nabi Ibrahim, maka izinkanlah bagi kodok. Kemudian api menimpanya maka Allah menggantikan untuknya panas api dengan air.” (HR. Al-Baihaqi)
Nah, itulah tadi hukum membunuh cicak dalam Islam sekaligus mengenai adanya ganjaran kebaikan saat kamu membunuh cicak dengan sekali pukulan. Kalau kamu pernah membunuh cicak, gak?
Penulis: Fanny Haristianti