ilustrasi tikus (pexels.com/Alexas Fotos)
Imam An-Nawawi berpendapat bahwa makna fasik dalam bahasa Arab adalah al-khuruj (keluar). Hewan disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan tunggangan.
Ada juga ulama yang menyebutkan bahwa hewan-hewan ini keluar dari golongan hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah menyatakan bahwa dalam sabda Rasulullah SAW, ada beberapa jenis hewan yang boleh dibunuh, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan ajing galak.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh ‘Aisyah bahwa Nabi Saw. bersabda:
“Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada'ah, tikus, kalajengking, dan anjing galak.”
Bukan hanya itu, ada juga hadis sahih lainnya yang menyebutkan ular sebagai salah satu hewan yang boleh dibunuh. Meski begitu, bukan hanya hewan-hewan yang sudah disebutkan sebelumnya, ada juga beberapa hewan yang asalnya tidak boleh dibunuh, justru boleh dibunuh jika mengganggu.
Contohnya, semut, kecoak, lalat, dan hewan buas. Perlu digarisbawahi, semua hewan tersebut boleh dibunuh hanya jika mengganggu, ya.