ilustrasi muslim sedang melaksanakan salat (pexels.com/Alina Darmel)
Dilansir Nu Online, Imam Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj membahas perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi'i mengenai apakah menangis saat salat dapat dianggap sebagai bentuk perkataan atau tidak. Dalam mazhab Syafi'i, terdapat dua pandangan yang berbeda mengenai hal ini.
Pandangan pertama menyatakan, bahwa menangis dapat dianggap sebagai perkataan. Jika seseorang menangis sampai mengeluarkan dua huruf saat salat, maka salatnya dihukumi batal. Namun, jika tangisannya hanya berupa tetesan air mata atau suara yang samar tanpa mengandung dua huruf, maka salatnya tetap sah.
Pandangan kedua menyatakan bahwa menangis bukanlah bagian dari perkataan manusia dan bukan termasuk berbicara dalam arti sebenarnya. Suara tangisan biasanya samar dan tidak jelas, sehingga sulit untuk mengetahui huruf-huruf yang terkandung di dalamnya.
Tangisan tidak membatalkan shalat karena tidak dianggap sebagai pembicaraan, melainkan hanya seperti suara biasa. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, halaman 499.
“Menurut qaul ashah (pendapat yang paling benar) bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, ketika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka dapat membatalkan salat; jika tidak tampak, maka salat tetap sah (tidak batal). Pendapat kedua berpandangan bahwa hal- hal tersebut tidak membatalkan salat secara mutlak, sebab bukan merupakan bagian dari jenis perkataan.” (Syihabuddin al-Qulyubi dan Ahmad al-Barlasi ‘Umairah, Hasyiyata al- Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499)
Sementara itu, menurut Syekh Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna' ala Alfazu al Minhaj, tertawa terbahak-bahak yang mengeluarkan dua huruf atau lebih dianggap membatalkan salat. Hal yang sama berlaku untuk menangis, meskipun disebabkan oleh ketakutan akan akhirat, jika tangisan tersebut menghasilkan satu huruf atau lebih.
Ini juga berlaku untuk mengerang, merintih, atau meniup dari mulut atau hidung jika menghasilkan dua huruf atau lebih. Jadi, bila menangis dalam salat sampai mengeluarkan dua huruf atau lebih, maka salatnya dianggap batal.