ilustrasi mewarnai rambut (pexels.com/Maria Geller)
Menurut Al-Qadhi 'Iyadh, terdapat selisih pendapat antar sahabat dan tabi'in mengenai masalah uban. Sebagian ulama salaf tersebut berpendapat bahwa lebih utama membiarkan uban. Namun, ternyata hadis yang menjadi sandaran atas pendapat tersebut merupakan hadis daif.
Sementara itu, sebagian ulama berpendapat untuk merubah uban karena terdapat hadis tentang hal ini. Nah, ini lah pendapat yang lebih kuat. Bahkan, menyemir uban pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Dari Abu Malik Asy-Ja'iy, dari ayahnya beliau berkata,
كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ
Artinya: “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”.
(HR. Ahmad dan Al-Bazzar)
Namun, perlu dipahami bahwa haram hukumnya mewarnai uban dengan warna hitam. Hal ini seperti dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
”Pada hari penaklukan Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya telah beruban). Lalu, Rasulullah SAW bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”
(HR. Muslim)
Karena itu, hukum merubah uban dengan cara mewarnainya adalah boleh. Namun, haram jika mengecat rambut dengan warna hitam.
Kesimpulannya, ada perbedaan pendapat mengenai hukum mencabut uban. Sebagian ulama ada yang berpendapat haram, ada pula yang berpendapat makruh. Namun, sebagai seorang Muslim yang selalu ingin berada dalam sunah Rasulullah SAW, maka sebaiknya kamu tidak mencabut uban yang akan memberimu cahaya di hari kiamat nanti.
Penulis: Fanny Haristianti