Ilustrasi pesta pernikahan. (Pexels.com/willy TFT)
Salah satu bukti bahwa menikah di bulan Safar bukanlah sebuah pantangan, bersumber dari Rasulullah SAW. Fatimah Az-Zahra, putri keempat Rasulullah SAW dan Siti Khadijah, menikah dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Safar.
Rasulullah SAW sendiri yang menikahkah putrinya dengan Ali bin Abi Thalib. Pernikahan ini pun menjadi momen yang sangat penting dan membahagiakan bagi beliau. Pernikahan Fatimah dan Ali diabadikan dalam salah satu kitab fikih mazhab Syafi'i, yaitu Nihayatuz Zain yang berbunyi,
Dan disunahkan menikah di bulan Syawal dan Safar karena Rasulullah SAW menikah dengan Sayidah Aisyah di bulan Syawal, dan menikahkan putrinya, Sayidah Fatimah, dengan Sayidina Ali di bulan Safar.
Demikian penjelasan tentang hukum menikah di bulan Safar menurut pandangan Islam. Jangan ragu untuk menyegerakan niat baik, ya!