Pengurus IBI cabang Surabaya sedang menjalani treatment infuse immune booster di MS GLOW Aesthetic Clinic Surabaya. (dok. MS GLOW)
Untuk menjawab persoalan-persoalan agama yang relevan dengan konteks sosial, budaya, dan hukum di Indonesia, MUI menjadi pedoman yang terpercaya karena merupakan hasil ijtihad dan pertimbangan ulama Islam Indonesia dengan mengkaji lebih dalam terhadap nash-nash agama, prinsip-prinsip hukum Islam, dan situasi aktual yang dihadapi umat Islam di Indonesia. Hukum operasi plastik juga tidak luput dari ketentuan yang ditetapkan MUI.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa tujuan dari operasi plastik terbagi atas dua, yaitu kategori: rekonstruktif dan estetik. Dikutip Fatwa MUI, bedah plastik rekonstruktif yaitu memperbaiki fungsi dan bentuk anatomis yang tidak normal menjadi mendekati normal. Contohnya, seperti bibir sumbing, kontraktur, keloid, tumor, replantasi digiti, rekonstruksi payudara pasca-tumor, lesi kulit, hipospadia, dan kelainan alat kelamin.
Operasi bedah plasik rekonstruktif merupakan jenis tindakan medis yang masuk kategori dimana kondisi keterpaksaan yang dapat mengancam jiwa manusia atau kondisi keterdesakan yang dapat menyebabkan kesulitan, penyakit berat, atau kecacatan pada seseorang. Jadi, hukumnya boleh dengan syarat:
- Tindakan yang dilakukan manfaatnya nyata didasarkan pada pertimbangan ahli yang kompeten dan amanah;
- Aman dan tidak membahayakan;
- Dilakukan oleh tenaga yang ahli yang kompeten dan amanah.