ilusrasi pasangan (pexels.com/August de Richelieu)
Agar lebih paham mengenai hukum berpacaran dalam Islam, berikut ini adalah hadis dan ayat Al-Qur'an yang menjelaskan mengenai larangan berpacaran dalam agama Islam. Yuk, simak daftarnya di bawah ini!
Dijelaskan dalam Qur'an surat Al Isra ayat 32 bahwa,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).
Selain itu, dalam Fatwa Tarjih dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 23 tahun 2003, ditegaskan bahwa pada masa pacaran dengan masa pertunangan, masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.
Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ibnu Mas'ud RA yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengatakan bahwa:
"Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barang siapa yang belum sanggup hendaklah dia berpuasa (sunah), sesungguhnya puasa itu perisai baginya” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
Terdapat pula hadis lain dari Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Artinya: “Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Begitulah penjelasan dari hukum puasa tapi pacaran lewat chat dalam Islam beserta hadisnya. Bagi kalian yang punya pasangan, kalau hanya chat untuk mengingatkan sahur dan berbuka, rasanya masih gak masalah, kok!
Penulis: Rani Purwanti