Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ayam jago (pexels.com/Samer Daboul)
ilustrasi ayam jago (pexels.com/Samer Daboul)

Sabung ayam merupakan tradisi yang masih eksis di beberapa daerah di Indonesia. Meski zaman telah berubah, praktik mengadu ayam ini tetap bertahan di tengah masyarakat. Namun, sebenarnya bagaimana pandangan Islam terhadap kegiatan ini?

Dalam ajaran Islam, menyiksa atau menyakiti hewan adalah perbuatan yang dilarang. Lantas, bagaimana hukum sabung ayam dalam Islam dan apa saja dalil yang melarangnya? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

1. Apa itu sabung ayam?

ilustrasi ayam jago (pixabay.com/Danganhfoto)

Sabung ayam adalah permainan yang melibatkan dua ekor ayam jantan yang diadu dalam sebuah arena. Biasanya, kegiatan ini disertai dengan taruhan uang oleh para penonton dan pemilik ayam. Tradisi ini sudah ada sejak zaman pra-Islam di Jawa sebagai bagian dari ritual keagamaan.

Meski awalnya memiliki makna sakral, kini sabung ayam lebih sering dijadikan hiburan dan ajang perjudian. Praktik ini masih dapat ditemui di beberapa daerah, terutama yang belum tersentuh arus modernisasi.

2. Hukum sabung ayam dalam Islam

ilustrasi ayam jantan (pexels.com/Leonardo Jarro)

Para ulama sepakat bahwa hukum sabung ayam dalam Islam adalah haram. Beberapa pendapat ulama mengenai hal ini antara lain:

  1. Imam Quthubi menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehan berlomba dalam hal yang bermanfaat seperti berkuda atau memanah. Namun, mengadu binatang tidak termasuk dalam kategori ini.
  2. Syeikh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya Al-Bajuri menegaskan bahwa akad adu domba dan adu ayam adalah haram secara mutlak. Beliau menganggap perbuatan ini sebagai tindakan bodoh yang menyerupai kaum Nabi Luth yang dibinasakan Allah.
  3. Ulama Mazhab Syafi'i juga menyatakan keharaman tindakan mengadu hewan apa pun jenisnya karena dapat menyakiti hewan tersebut.

Selain dari pandangan ulama, ada beberapa hal yang membuat sabung ayam dilarang dalam Islam:

  • Menyakiti hewan
  • Mengandung unsur perjudian
  • Tidak memberikan manfaat
  • Melalaikan ibadah

3. Dalil larangan sabung ayam

ilustrasi ayam jantan (pexels.com/Kirsten Bühne)

Beberapa dalil yang menjadi dasar pelarangan sabung ayam dalam Islam antara lain:

1. Hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi

عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم

Artinya: "Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw melarang (kita) mengadu binatang."

2. Selain itu, pada Al-Qur'an Surat An-Nahl ayat 5-8, Allah Swt berfirman:

"Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat lainnya, dan sebagiannya kamu makan." (QS. An-Nahl: 5)

Ayat ini menjelaskan bahwa hewan diciptakan untuk dimanfaatkan, bukan untuk diadu atau disiksa.

3. Larangan perjudian dalam Al-Qur'an

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."" (QS. Al-Baqarah: 219)

Ayat ini dengan jelas melarang praktik perjudian, termasuk yang terdapat dalam sabung ayam.

Dengan memahami hukum sabung ayam dalam Islam dan dalil-dalilnya, diharapkan umat Islam dapat menjauhi praktik ini dan lebih memperhatikan kesejahteraan hewan sesuai ajaran agama. Islam mengajarkan untuk menyayangi semua makhluk hidup dan memanfaatkan anugerah Allah dengan bijaksana.

Editorial Team