ilustrasi ayam jantan (pexels.com/Kirsten Bühne)
Beberapa dalil yang menjadi dasar pelarangan sabung ayam dalam Islam antara lain:
1. Hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi
عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
Artinya: "Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw melarang (kita) mengadu binatang."
2. Selain itu, pada Al-Qur'an Surat An-Nahl ayat 5-8, Allah Swt berfirman:
"Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat lainnya, dan sebagiannya kamu makan." (QS. An-Nahl: 5)
Ayat ini menjelaskan bahwa hewan diciptakan untuk dimanfaatkan, bukan untuk diadu atau disiksa.
3. Larangan perjudian dalam Al-Qur'an
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."" (QS. Al-Baqarah: 219)
Ayat ini dengan jelas melarang praktik perjudian, termasuk yang terdapat dalam sabung ayam.
Dengan memahami hukum sabung ayam dalam Islam dan dalil-dalilnya, diharapkan umat Islam dapat menjauhi praktik ini dan lebih memperhatikan kesejahteraan hewan sesuai ajaran agama. Islam mengajarkan untuk menyayangi semua makhluk hidup dan memanfaatkan anugerah Allah dengan bijaksana.