ilustrasi shalat (unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan)
Beberapa umat muslim biasanya sering menunda salat di luar waktu dengan sengaja. Hal inilah yang sebenarnya gak diperbolehkan. Ini karena sama saja seperti meninggalkan kewajiban (salat).
Disebutkan di buku Sejarah Lengkap Rasulullah karya Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi, hukum menunda salat wajib di luar waktu adalah haram. Terlebih jika gak ada uzur atau urusan apa pun.
Disebutkan juga oleh hadis riwayat Muslim, uzur menunda salat sampai di luar waktu hanya ada dua, yakni tidur dan lupa. Hal tersebut pernah dialami juga oleh rombongan Rasulullah SAW saat Perang Khaibar. Setelah itu, Rasulullah SAW bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian tidur meninggalkan salat, atau lupa darinya, maka salatlah ketika ia mengingatnya, karena Allah berfirman (yang artinya): “Laksanakanlah salat untuk mengingat Aku,” (HR. Muslim no. 684).
Tidur yang dimaksud adalah ketika tidur sebelum waktu salat dan terbangun ketika waktu salatnya habis. Namun, jika sudah masuk waktu salat dan kamu memilih tidur, maka itu sama saja seperti lalai.
Lalu, lupa yang dimaksud pun bukan berasal dari hal-hal haram, seperti judi, mabuk, atau semacamnya. Kalau bukan karena dua uzur tersebut, maka hukumnya menjadi haram.
Itulah hukum menunda salat bagi umat muslim. Intinya, jika menunda salat di dalam waktu, maka boleh-boleh saja, asalkan tetap dilaksanakan. Namun, sebaiknya memang dilaksanakan di awal waktu. Jika menunda salat di luar waktu bukan karena uzur, maka hukumnya gak diperbolehkan.