ilustrasi sholat (pexels.com/Ila Bappa Ibrahim)
Sholat tarawih memiliki hukum sunah muakkad. Maksudnya, melakukan sholat ini dianjurkan pengerjaannya karena mengandung keutamaan. Sholat tarawih sendiri apabila dikerjakan memiliki banyak keuntungan seperti pahala yang dilipatgandakan.
Namun, jika tidak dikerjakan juga tidak berdosa. Rasulullah bersabda bahwa sholat tarawih tidaklah wajib. Rasulullah juga bersabda bahwa:
"Sesungguhnya aku khawatir ini (dianggap) wajib atas kalian (kalimat ini mengacu pada shalat tarawih)."
Hadis tersebut menjelaskan bahwa puasa seseorang tetaplah sah meski tidak menunaikan sholat tarawih dan jika meninggalkannya tidak dianjurkan untuk mengqadanya atau menggantinya.
Meskipun demikian, mendirikan sholat tarawih sangat dianjurkan karena pahala yang akan kita dapat sangatlah besar. Sholat tarawih hukumnya adalah sunah dan sholat yang berlandaskan hukum sunah berarti boleh dikerjakan, serta bila ditunaikan akan mendapat pahala.