Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perempuan sedang mengandung (pexels.com/Matilda Wormwood)

Sebagai salah satu bagian dari rukun Islam yang ketiga, membayar zakat merupakan hal wajib dilakukan oleh umat muslim. Zakat sendiri dibagi menjadi dua, yakni zakat mal dan zakat fitrah.

Dikutip buku berjudul Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal (2019) oleh Abdul Jalil, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan kaum muslimin menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Dikarenakan pelaksanaannya di akhir bulan Ramadan, maka zakat fitrah juga diisyaratkan sebagai pertanda selesainya bulan Ramadan dan memasuki bulan Syawal.

Akan tetapi, tidak sedikit orang bertanya mengenai hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan. Apakah wajib dibayarkan zakat fitrahnya atau tidak? Untuk mengetahui jawabannya, langsung simak artikel berikut ini, ya!

1.Hukum mengeluarkan zakat fitrah

ilustrasi hendak berzakat (freepik.com/freepik)

Dikutip NU Online, mengeluarkan zakat fitrah bagi umat Islam hukumnya wajib dan pelaksanaannya dilakukan pada bulan suci Ramadan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya yang berbunyi:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun orang yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari golongan umat muslim.” (HR. Bukhari)

Dari hadis tersebut secara rinci telah disebutkan bahwa kategori umat muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah, yakni laki-laki ataupun perempuan, anak-anak, orang dewasa, hingga hamba sahaya dan orang yang merdeka. Namun, perlu kamu ketahui, membayar zakat bukan semata-mata dilaksanakan lantaran sebuah kewajiban, melainkan juga sebagai sarana untuk menyucikan diri dari segala kesalahan dan dosa yang telah diperbuat selama kamu menjalankan ibadah puasa.

2.Bagaimana hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan?

Editorial Team

Tonton lebih seru di