ilustrasi wanita sedang mengandung (pexels.com/Yan Krukau)
Jika pada poin pertama disebutkan bahwa anak kecil termasuk ke dalam kategori yang wajib membayar zakat fitrah, lantas bagaimana dengan hukum zakat fitrah bagi bayi di dalam kandungan? Terkait hal ini, ternyata ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama.
Dilansir NU Online, para ulama Syafi’iyah menyepakati bahwa bagi bayi yang masih ada dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah. Lebih lanjut, para ulama Syafi’iyah juga memberi ketentuan bahwa orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah, yakni di akhir bulan Ramadan dan awal bulan syawal.
Artinya, jika seseorang tidak menemui salah satu dari dua waktu tersebut, maka tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal ini turut berlaku untuk bayi dalam kandungan. Apabila bayi dalam kandungan telah lahir sebelum matahari terbenam pada malam hari terakhir bulan Ramadan, maka bayi tersebut diwajibkan zakat fitrah. Namun, jika bayi belum lahir hingga sebelum matahari terbenam di akhir hari bulan Ramadan, maka bayi tersebut tidak diwajibkan zakat fitrah.
Terlebih, bagi bayi yang masih di dalam kandungan dan masih jauh perkiraan lahirnya dari akhir bulan Ramadan, maka orangtua tidak perlu membayarkan zakat fitrah untuk bayi tersebut. Terkait hal ini sudah diterangkan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, sebagai berikut:
“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan).” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-khatib, juz 6, hal. 3335)
Kendati demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa membayarkan zakat fitrah atas bayi yang masih di dalam kandungan hukumnya wajib. Ini merupakan pandangan dari Imam Ahmad yang didasarkan pada praktik Khalifah Utsman bin Affan RA, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Qatadah:
“Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di dalam kandungan.” (Masail Abdullah Bin Ahmad)
Oleh karenanya, berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan adalah tidak wajib.