Ilustrasi ziarah (pexels.com/Pixabay)
Tradisi ziarah yang sudah umum di Indonesia merupakan tradisi yang baik, tradisi yang dianjurkan dalam syariat Islam, yang harus terus dilestarikan secara terus-menerus. Manfaat yang bisa diraih dari ziarah adalah bisa mendoakan orang-orang yang sudah meninggal, jadi ladang pahala bagi orang yang berziarah, serta bisa menjaga tradisi.
Melansir NU Online, pengasuh pondok pesantren Krapyak Yogyakarta, KH Munawwir Abdul Fatah, menjelaskan bahwa ziarah di Hari Raya tidak dilarang. Karena tidak adanya larangan, orang yang berziarah dapat mengambil inisiatif untuk mengirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan seperti pada hari Idul Fitri.
Disebutkan pula bahwa ziarah kepada orang tua bisa mendapat pahala haji yang disediakan oleh Allah SWT. Hal ini terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.
Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya, maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya."
Jadi, hukum ziarah saat Idul Fitri boleh dilakukan, ya. Tidak ada dalil khusus yang mewajibkan atau melarang ziarah pada hari raya. Namun, Islam memang menganjurkan ziarah kubur secara umum karena bisa mengingatkan manusia akan kematian dan akhirat.